PERTEMUAN 3 - Legal, Ethical, dan Professional Issue on Information Security
Hukum merupakan aturan yang melarang prilaku tertentu dan ditegakkan oleh negara, sedangkan etika merupakan konsep penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial berdasarkan kepada tradisi yang dimiliki oleh individu maupun kelompok.
Dalam
persiapan masa depan sebagai seorang professional di bidang keamanan informasi,
kita harus mengetahui dan memahami mengenai tanggung jawab tentang legalitas
dan etik dari sebuah organisasi agar meminimalisir risiko yang akan terjadi,
maka yang harus dilakukan yaitu:
·
Memahami lingkungan legalitas terkini
·
Selalu up todate terhadap hukum dan peraturan
·
Memahami permasalahan baru yang muncul
Dalam sebuah organisasi
tentunya mempunyai tanggung jawab yang harus dijalankan yaitu :
Ø
Due care (perawatan) : Langkah-langkah yang dibutuhkan
organisasi untuk memastikan setiap karyawan tahu
apa yang dapat diterima dan apa yang tidak.
Ø
Due diligence (uji
kelayakan): Langkah wajar yang diambil oleh orang atau organisasi untuk
memeneuhi kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang atau peraturan.
Ø
Juridiction: hak
pengadilan untuk menyelidiki sebuah kasus jika kesalahan dilakukan dalam
wilayah teritorinya atau melibatkan warga negaranya.
Ø Liability: kewajibam legal dari sebuah entitas yang melampaui hukum pidana atau perdata, termasuk kewajiban legal untuk membuat restitusi untuk mengkompensasi kesalahan yang dilakukan sebuah organisasi atau pekerjanya.
A.
Kebijakan
o
Pengertian
Kebijakan merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.
o
Kriteria
1.
Dissemination (disebarkan)
Teknik yang dilakukan untuk menyebarkan suatu kebijakan dengan menggunakan hard copy dan distribusi elektronik
2.
Review (dibaca)
Dokumen yang disebarluaskan dalam bentuk dapat dipahami dan juga versi untuk karyawan buta huruf,mengalami gangguan membaca, dan tidak dapat membaca Bahasa inggris.
3.
Comprehension (dipahami)
Organisasi harus mampu menunjukkan bahwa karyawan memahami persyaratan dan isi kebijakan. Teknik umum meliputi kuis dan penilaian lainnya.
4.
Compliance (disepakati)
Organisasi harus dapat menunjukkan bahwa semua karyawan setuju untuk mematuhi semua kebijakan
5.
Uniform enforcement (diterapkan secara sama)
Organisasi harus mampu menunjukkan bahwa kebijakan diterapkan secara bersama-sama
B.
Hukum
o
Pengertian
Hukum merupakan suatu aturan yang melarang tindakan tertentu dan ditegakkan oleh negara
o
Kriteria
1.
Constitutional
2.
Statutory
3.
Civil-tort
4.
Criminal
5.
Regulatory or Administrative
6.
Common case, and precedent
7.
Private and public
o
Tipe-tipe hukum
1. Hukum perdata : Diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.
2. Hukum pidana : keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
3. Hukum privat : Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
4. Hukum public : Hukum
publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseorangan
atau mengatur kepentingan umum. Oleh sebab itu, hukum publik juga dapat disebut
sebagai Hukum Negara.
C.
Etik dan Keamanan Informasi
Banyak disiplin ilmu yang
diatur secara professional memiliki aturan eksplisit yang mengatur perilaku
etis dari anggota mereka. Contohnya dokter dan pengacara yang melakukan
pelanggaran berat terhadap perilaku profesi mereka dapat dicabut kemampuan
hukumnya untuk berpraktik.
Berbeda dengan bidang medis dan
hukum, bidang teknologi informasi dan keamanan informasi tidak memiliki kode
etik yang mengikat. Sebaliknya, asosiasi profesional seperti ACM dan ISSA, dan
lembaga sertifikasi seperti (ISC)2 dan ISACA, bekerja untuk memelihara kode
etik untuk keanggotaan mereka masing-masing.
D.
Perintah Etika Komputer dari Institute Etika Komputer
1.
Tidak boleh menggunakan
komputer untuk menyakiti orang lain.
2.
Tidak boleh mengganggu
pekerjaan komputer orang lain.
3.
Tidak boleh mengintip file
komputer orang lain.
4.
Jangan menggunakan komputer
untuk mencuri.
5.
Jangan menggunakan komputer
untuk bersaksi dusta.
6. Tidak boleh menyalin atau
menggunakan perangkat lunak berpemilik yang belum Anda bayar.
7. Tidak boleh menggunakan sumber
daya komputer orang lain tanpa izin atau kompensasi yang layak.
8.
Tidak boleh mengambil hasil
intelektual orang lain.
9. Harusmemikirkan konsekuensi
sosial dari program yang Anda tulisatau sistem yang Anda rancang.
10. Harus selalu menggunakan komputer dengan cara yang
memastikan pertimbangan dan rasa hormatuntuk sesama manusia.
E.
Perbedaan Etik Antar Budaya
Perbedaan budaya menyebabkan kesulitan untuk menentukan
apa yang etis dan yang tidak, contohnya dalam budaya orang asing dalam
menggunakan teknologi komputer dianggap sebagai pembajakan software oleh bangsa
lain.
F.
Etik dan Pendidikan
Pendidikan merupakan factor utama dalam keamanan
informasi karena banyak karyawan mungkin
tidak memiliki pelatihan teknis formal untuk memahami bahwa perilaku mereka
tidak etis atau bahkan ilegal.
G.
Mencegah Perilaku Tidak Etis dan Ilegal
Terdapat
tiga penyebab umum prilaku tidak etis dan illegal yaitu:
1.
Ignore (ketidaktahuan)
2.
Accident (kecelakaan)
3.
Intent (niat)
Komentar
Posting Komentar